Hendak Diamankan Polisi, Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Membawa Korban ke Rumah Sakit

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:00 WIB
Proses mediasi kasus penganiayaan oleh Bhabinkamtibmas.  (Foto Humas Polresta Kupang Kota. )
Proses mediasi kasus penganiayaan oleh Bhabinkamtibmas. (Foto Humas Polresta Kupang Kota. )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Rabu (11/6/2024) sore, berakhir damai.

Pasalnya, pelaku saat hendak diamankan Polisi, Ia (pelaku-red) berinisiatif untuk terlebih dahulu membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

"Pelaku dan orang tua korban tinggal di kos- kosan yang sama, dan sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Ibu korban memaafkan perbuatan dari pelaku, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara damai," demikian dikatakan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca Juga: Komisi III Setujui Penambahan Anggaran Polri Sebesar 165 Triliun Sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025

Diriwayatkan Kombes Pol. Aldinan, kejadian bermula, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

Anak dari pelaku RA (35) tambah Kapolresta, sedang bermain bersama korban YB (13), kemudian terjadi pemukulan terhadap anak dari pelaku RA tersebut.

Tidak Terima anaknya dipukul, pelaku lalu mencari dan menampar pipi korban hingga menangis.

Baca Juga: Sulit Berantas Pungli di Lapas, Benny K. Harman: Bapak Jadi Menkumham 10 Tahun Kok Pungli Tumbuh Subur?

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Raja (Koja) Kelurahan Kayu Putih Aipda Jefry Banunaek dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba Bripka Andri Non, mendapati informasi kasus penganiayaan itu pun tiba di lokasi dan melakukan mediasi, (12/6).

Lebih jauh dijelaskan Kombes Pol. Aldinan, penyelesaian kasus tersebut dimungkinkan, karena menurut dia setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Namun dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Tugas Bhabinkamtibmas yang berada setiap saat di tengah masyarakat, dapat juga membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga, tanpa harus melalui proses hukum di kepolisian,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Viral, Kepolisian Cek CCTV Minimarket  

Yang terpenting tambah Kapolresta, penyelesaian masalah itu secara damai dari kedua belah pihak, atau tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tidak berdampak fatal bagi korban.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X