Jalan Tikus, Menjadi Jalur Penyelundupan Pakian Bekas dari Negara Timor Leste ke Kota Kupang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
Inilah pakaian bekas atau rombengan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste. (Foto Humas Polda NTT)
Inilah pakaian bekas atau rombengan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste. (Foto Humas Polda NTT)


 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Jalan tikus atau jalur tidak resmi, kerap dijadikan jalur alternatif bagi para pelaku penyelundupan barang- barang ilegal di negara perbatasan.
 
Seperti kejadian baru- baru ini di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
 
Kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan dua mobil yang diduga mengangkut pakaian bekas atau rombengan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste.
 
 
Penangkapan tersebut  terjadi pada Rabu malam, (19/6/2024)  di Jalan El Tari, Km 9, Jurusan Kupang.
 
Mobil pick-up tersebut berperan mengangkut pakaian bekas dari Napan ke Amol, sementara Bus Amkeni mengangkut pakaian bekas dari Amol menuju Kota Kupang.

Dua kendaraan yang diamankan adalah Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF.
 
Kedua sopir itu pun sudah di mintai keteragan oleh kepolisian setempat.
 
Baca Juga: Negara Ini Dilanda Pemadaman Listrik yang Menyebabkan 18 Juta Orang Berada dalam Kegelapan  

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6) menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse di Timor Leste.
 
Ia menambahkan, akan diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual di Kota Kupang.

"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 43 karung pakaian bekas atau rombengan," jelas Kasat Reskrim Polres TTU.
 
Baca Juga: Ini Pertimbangan Komisi I Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

Pakaian bekas ini kata Jeffry, berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse, yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual ke Kota Kupang.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X