REPORTASENTT.COM, KUPANG- Jalan tikus atau jalur tidak resmi, kerap dijadikan jalur alternatif bagi para pelaku penyelundupan barang- barang ilegal di negara perbatasan.
Seperti kejadian baru- baru ini di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan dua mobil yang diduga mengangkut pakaian bekas atau rombengan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, (19/6/2024) di Jalan El Tari, Km 9, Jurusan Kupang.
Mobil pick-up tersebut berperan mengangkut pakaian bekas dari Napan ke Amol, sementara Bus Amkeni mengangkut pakaian bekas dari Amol menuju Kota Kupang.
Dua kendaraan yang diamankan adalah Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF.
Dua kendaraan yang diamankan adalah Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF.
Kedua sopir itu pun sudah di mintai keteragan oleh kepolisian setempat.
Baca Juga: Negara Ini Dilanda Pemadaman Listrik yang Menyebabkan 18 Juta Orang Berada dalam Kegelapan
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6) menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse di Timor Leste.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6) menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse di Timor Leste.
Ia menambahkan, akan diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual di Kota Kupang.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 43 karung pakaian bekas atau rombengan," jelas Kasat Reskrim Polres TTU.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Komisi I Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Pakaian bekas ini kata Jeffry, berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse, yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual ke Kota Kupang.
Pakaian bekas ini kata Jeffry, berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse, yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual ke Kota Kupang.
Artikel Terkait
Apa Itu Ritual Pencucian Pataka Siamasei yang Dilakukan Oleh Kapolda Sulawesi Barat? Yuk Simak Penjelasannya
Peringkat Daya Saing RI Naik Ke Posisi 27, Lampaui Jepang Hingga Inggris
Setelah Tandatangani Pakta Pertahanan Bersama Kim Jong-un, Putin Kunjungi Vietnam, Picu Kemarahan Amerika
Negara Ini Dilanda Pemadaman Listrik yang Menyebabkan 18 Juta Orang Berada dalam Kegelapan
Oknum ASN Kemenkumham di Kupang Aniaya Warga, Dibekuk Polisi Usai Melakukan Kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri