REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi I DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran.
Hal itu mempertimbangkan adanya masukan bahwa pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.
“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave dalam keterangan video yang dikutip dari Parlementaria, Rabu (19/6/2024).
“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave dalam keterangan video yang dikutip dari Parlementaria, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Komisi II Sebut Hampir 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin, Tito: Sebagian Pj Kepala Daerah Bukan Berasal dari Kemendagri
Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran.
Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran.
Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politisi Fraksi partai Golkar ini.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politisi Fraksi partai Golkar ini.
Baca Juga: Opini | Perihal Pungutan Sekolah Negeri
Ia pun menjelaskan Sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut, bahwa UU ini diterbitkan pada 20223.
Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran.
Meskipun demikian, ia mengakui, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.
Baca Juga: Mengejutkan! Ada Tiga Juta Tenaga Honorer Diduga Legislator Tak Terdata KemenPAN-RB
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja.
Meski demikian, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.
“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.
“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Tim IT Lazkar Ribu Ratu Akui Tak Ada Pelatihan dari Pihak KPU Flores Timur Soal Sistem Silonkada
Maka dari itu, menurutnya undang-undang penyiaran pentingnya direvisi.
Maka dari itu, menurutnya undang-undang penyiaran pentingnya direvisi.
“Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave.
Artikel Terkait
Tim IT Lazkar Ribu Ratu Akui Tak Ada Pelatihan dari Pihak KPU Flores Timur Soal Sistem Silonkada
Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki- laki, Kolom Abu Teramati Berwarna Kelabu dengan Intensitas Tebal ke Arah Barat Daya
Mengejutkan! Ada Tiga Juta Tenaga Honorer Diduga Legislator Tak Terdata KemenPAN-RB
Opini | Perihal Pungutan Sekolah Negeri
Komisi II Sebut Hampir 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin, Tito: Sebagian Pj Kepala Daerah Bukan Berasal dari Kemendagri