REPORTASENTT.COM, ENDE- Satuan Lalu Lintas Polres Ende melalui Unit Gakkum melimpahkan tersangka RL (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Senin (2/9/2024) Pukul 16.00 WITA.
RL, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Flores Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar jam 17.00 WITA, tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar jam 17.00 WITA, tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.
RL, sebagai tersangka utama, diduga bertanggung jawab atas insiden tragis ini.
Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra., S.T.K. melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono., S.H., menerangkan, tersangka RL ini terlibat dalam kasus kecelakaan di Kecamatan Ndona dan Selama proses penyidikan tersangka ditahan kurang lebih selama 45 hari.
"Setelah hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap (p21) Berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Ende nomor : B_1049/N.3.14/Eoh.1/08/2024, tgl 12 Agustus 2024 sehingga penyidik melimpahkan tersangka berikut barang bukti," jelasnya.
Tersangka jelasnya, disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh personil Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Aipda Gede Agus Anom Armaya bersama Aipda Yohanes Belawarin S.H dan Brigpol Elisius Singga.
"Jadi peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Disambut Hangat oleh Sejumlah Pejabat
Polres Ende memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Artikel Terkait
Apa Saja Inovasi Kepala Rutan Andri Setiawan di Kelas II B Larantuka yang Mendapat Pujian Warga Binaan?
Paus Fransiskus Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Disambut Hangat oleh Sejumlah Pejabat
Siap- siap! Subsatgas Siber Intensifkan Patroli Media Sosial untuk Amankan Pilkada 2024 di NTT
Mengapa Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Titipkan 7,34 Kilogram Sabu ke Polda NTB?
Densus 88 Tangkap Teroris Buron Sejak 2016 di Gorontalo! Pelaku Ternyata Bersembunyi dengan Identitas Baru