Polisi Tangkap Pria Diduga Peretas Server Pulsa Provider Smartfren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 4 September 2024 | 10:22 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.  (Foto/ desain Reportase NTT. )
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (28) yang diduga melakukan peretasan terhadap server pulsa provider Smartfren mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta Rupiah.

"Ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa Smartfren," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S. I.K, M.Si. Kamis (29/8/24).

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Saudara AK selaku kuasa hukum PT Smartfren Telecom. Dimana dalam rentang 25 Juni-10 Juli 2024 Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali.
 
Baca Juga: Kesederhanaan Paus Fransiskus,  Pilih Naik Kijang Innova dan Tolak Hotel Berbintang Saat Tiba di Kedubes Vatikan di Jakarta

"Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp350 juta,” jelas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak .

Atas dasar laporan dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SH sebagai tersangka.

"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai Tersangka," jelasnya.
 
Baca Juga: Pasangan Rus Keron- Mel Fernandez Datangi KPU Flores Timur, Salah Tafsir Surat Jadi Penyebab

Tersangka dalam kasus tersebut kemudian direjat dengan sangkaan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X