REPORTASENTT.COM- Seorang ibu rumah tangga yang masih berstatus bebas bersyarat kini kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kasus Narkotika jenis shabu.
“Pelaku berinisial HAR, merupakan Perempuan umur 49 tahun, asal Karang Bagu, Cakranegara diringkus pada hari Jum’at, 6 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, di rumahnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. Sabtu (07/09).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut, sambung Kasat Narkoba, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Karang Bagu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
“Pelaku berinisial HAR, merupakan Perempuan umur 49 tahun, asal Karang Bagu, Cakranegara diringkus pada hari Jum’at, 6 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, di rumahnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. Sabtu (07/09).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut, sambung Kasat Narkoba, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Karang Bagu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga: Petugas dan Warga Selamatkan Wisatawan Belanda Terjebak di Bukit Meang Lombok Barat
“Atas informasi tersebut, kami selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HAR yang merupakan residivis kasus Narkotika jenis Shabu. Ia di tahun 2020 divonis 6 tahun dan sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat,” ungkapnya
AKP Gusti juga menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di atas mesin cuci yang berada di dalam rumah terduga pelaku ditemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu, timbangan digital dan klip bening kosong serta barang lainnya,” terangnya.
“Atas informasi tersebut, kami selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HAR yang merupakan residivis kasus Narkotika jenis Shabu. Ia di tahun 2020 divonis 6 tahun dan sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat,” ungkapnya
AKP Gusti juga menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di atas mesin cuci yang berada di dalam rumah terduga pelaku ditemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu, timbangan digital dan klip bening kosong serta barang lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejaksaan Tinggi, Libatkan WNA Asal Cina
Adapun barang bukti berupa dompet kecil yang berisikan 6 plastik klip berisi kristal bening di duga shabu, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berada di dalam timbangan digital, HP dan uang tunai Rp. 2.400.000,-, adapun jumlah BB Shabu yang berhasil diamankan berat brutto 10,02 Gram.
“Terduga pelaku HAR merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Adapun barang bukti berupa dompet kecil yang berisikan 6 plastik klip berisi kristal bening di duga shabu, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berada di dalam timbangan digital, HP dan uang tunai Rp. 2.400.000,-, adapun jumlah BB Shabu yang berhasil diamankan berat brutto 10,02 Gram.
“Terduga pelaku HAR merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Artikel Terkait
Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Langkah Tegas Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai
Satgaster Yonif 754 Kostrad Gaungkan Program Papua Pintar
Pesan Paus kepada rakyat Timor-Leste: Biarkan Imanmu Menjadi Budayamu!
Ditreskrimum Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejaksaan Tinggi, Libatkan WNA Asal Cina
Petugas dan Warga Selamatkan Wisatawan Belanda Terjebak di Bukit Meang Lombok Barat