Waspada! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 11 September 2024 | 08:07 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Foto/ Polda Lampung)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Foto/ Polda Lampung)
 
REPORTASENTT.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.
 
Baca Juga: Polisi Tangkap Paksa Pelaku Pencurian sepeda Motor, Dapat Hadiah Tima Panas Saat Berusaha Kabur

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah," ujar Umi, Selasa (10/9/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

“Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.
 
Baca Juga: Kian Marak, Polisi Imbau Waspadai Pencurian Motor di Lingkungan Kampus dan Tempat Kos

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
 
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X