REPORTASENTT.COM- Dua remaja di wilayah Kecamatan Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing- masing inisial R dan A ditangkap petugas Kepolisian lantaran ketahuan membudayakan tanaman ganja di atap rumahnya.
“Selain berhasil menangkap kedua remaja ini, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti pohon ganja dalam empat pot polybag,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangannya, Selasa (10/09).
AKP Bagus Suputra menerangkan, terkait penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas dari Masyarakat.
Baca Juga: Konser Bruno Mars di Jakarta, Ribuan Persoil Kepolisian Akan Dikerahkan
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi di rumah pelak R.
Selain tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi turut menemukan bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri.
Artikel Terkait
Benarkah SDM di TVRI dan RRI Kurang Berkualitas? Anggota Komisi I DPR RI Beri Peringatan Keras!
Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Timor- Leste: Menyusuri Jejak Spiritual di Negeri 'Pusat Injil
IKTL Rayakan Puncak Dies Natalis ke-15
Polisi Ungkap Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Hoaks Kehamilan Aliyah Massaid
Konser Bruno Mars di Jakarta, Ribuan Persoil Kepolisian Akan Dikerahkan