Dua Remaja di Mataram Ditangkap Polisi, Ketahuan Budidaya Tanaman Ini di Atap Rumah

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 11 September 2024 | 21:19 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Hoaks Kehamilan Aliyah Massaid

 

“Pengakuannya, sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan. Untuk asal-usul bibit ganja mereka mengaku mendapatkan dari pembelian secara daring,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Mataram.

 

Kedua pelaku baik R maupun A di hadapan pihak kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.

 

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku.

 

Baca Juga: Waspada! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

 

“Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini, status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti,” katanya.

 

Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Mataram.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X