REPORTASENTT.COM, KOTA PASURUAN- Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu.
Kejadian itu sempat viral di media sosial setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Suropati langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Suropati langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kejadian pencurian ini sempat viral setelah video rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial,”kata Iptu Choirul.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh SH dan AA itupun akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).
Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh SH dan AA itupun akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu Palsu: Bagaimana Jaringan Senilai Ratusan Juta Beroperasi?
Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang.
“Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai,”pungkas Iptu Choirul Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .
Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang.
“Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai,”pungkas Iptu Choirul Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .
Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Lima Kasus Narkoba: Ribuan Pil Dobel L dan 0,44 Gram Sabu Disita, Tersangka di Bawah Umur Terjaring
Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan.
“Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan.”kata AKBP Davis Busin Siswara.
Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan.
“Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan.”kata AKBP Davis Busin Siswara.
Baca Juga: Fresly Nikijuluw Meriahkan Konser Amal Pembangunan Rumah Pastoral Leworahang, Paul Goran: Ayo Datang dan Berbagi Sukacita
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.
“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,”pungkasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.
“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,”pungkasnya.
Artikel Terkait
Polri Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI sumut
Polisi Berhasil Bongkar Lima Kasus Narkoba: Ribuan Pil Dobel L dan 0,44 Gram Sabu Disita, Tersangka di Bawah Umur Terjaring
Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos Resahkan Warga, Pelaku Ternyata rResidivis Kasus Ini!
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu Palsu: Bagaimana Jaringan Senilai Ratusan Juta Beroperasi?
Polisi Amankan Seorang Tukang Alumunium di Malang, Tak Melawan Saat Ditangkap