12 Hari Pencarian, Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangan Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 14 September 2024 | 08:42 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers bersama wartawan. (Foto/ Polda Jabar)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers bersama wartawan. (Foto/ Polda Jabar)
 
REPORTASENTT.COM- Kurun waktu 12 hari, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak puluhan tersangka dan barang bukti kendaraan hasil curian juga turut diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

“Kurun waktu 12 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024, kami bisa mengamankan 20 tersangka,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 13 September 2024.
 
Baca Juga: Tim Resmob Polres Kota Pasuruan Bekuk Pencuri yang Viral di Medsos

“29 unit motor dengan berbagai jenis nanti akan diinformasikan jenis-jenis merk apa saja,” ujarnya.

“Barang bukti mobilnya itu 3 unit, 3 unit kendaraan roda 4 dan 29 unit kendaraan roda 2,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku beragam, diantaranya melakukan pencurian dengan kekerasan.
 
 
“Kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu,” tuturnya.

“Kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan kepenadahnya,” jelasnya.

Kusworo pun menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 12 hari kebelakang dapat mendatangi Polresta Bandung.
 
Baca Juga: Polisi Evakuasi Jenazah Petani Muda yang Ditemukan Meninggal di Hutan Lindung Sikka: Hilang Dua Hari, Ditemukan Keluarga

“Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung,” ujarnya.

“Dan barang siapa yang nanti kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X