REPORTASENTT.COM- Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, menjelaskan bahwa Polres Mimika tetap menetapkan 13 tersangka dan menahan 9 tersangka dalam kasus salah tangkap disertai penganiayaan yang terjadi di perumahan Regency SP III Timika beberapa bulan lalu. Kamis.(12/9/2024)
Dari 9 tersangka yang telah ditahan, satu diantaranya adalah oknum pengacara yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Dari 9 tersangka yang telah ditahan, satu diantaranya adalah oknum pengacara yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim AKP Fajar Zadiq mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 9 tersangka.
“Sembilan tersangka sudah kami tahan yaitu 6 adalah masyarakat sipil kami tahan di Rutan Polres Mimika dan 3 adalah oknum aparat keamanan sudah diproses dan ditahan di kesatuannya,”jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim bahwa masih ada 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan karena kembali ke kampung halamannya dan akan dilakukan pemanggilan.
“Empat orang belum ditahan karena 2 sudah pulang kampung karena merupakan pekerja bangunan dan akan kami lakukan pemanggilan. Kemudian untuk 2 orang lainnya masih menunggu petunjuk Jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang sudah kami tahan,” tuturnya.
Baca Juga: 12 Hari Pencarian, Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangan Polisi
Kasat Reskrim mengungkapkan, 9 tersangka yang ditahan tidak dilakukan upaya paksa karena semua kooperatif.
Kasat Reskrim mengungkapkan, 9 tersangka yang ditahan tidak dilakukan upaya paksa karena semua kooperatif.
“Mereka yang kami tahan semuanya kooperatif dimana semua kita undang untuk datang dan semuanya hadir sehingga kita langsung melakukan penahanan terhadap mereka,”.
Berikut inisial para tersangka yang sudah ditahan yaitu ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW dan JU, sedangkan yang belum ditahan adalah TU, OU, MRZ dan OK.
Berikut inisial para tersangka yang sudah ditahan yaitu ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW dan JU, sedangkan yang belum ditahan adalah TU, OU, MRZ dan OK.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu: Bagaimana Jaringan Senilai Ratusan Juta Beroperasi?
Sampai saat ini penyidik terus bekerja dan hasilnya akan di sampaikan ke publik sehingga publik tau.”ujar Fajar Zadiq.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu: Bagaimana Jaringan Senilai Ratusan Juta Beroperasi?
Polisi Amankan Seorang Tukang Alumunium di Malang, Tak Melawan Saat Ditangkap
Tim Resmob Polres Kota Pasuruan Bekuk Pencuri yang Viral di Medsos
12 Hari Pencarian, Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangan Polisi
Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan