Mengapa Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Hanya 9  yang Ditahan dalam Kasus Salah Tangkap di perumahan Regency SP III Timika?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 14 September 2024 | 08:57 WIB
Kasat Reskrim, AKP Fajar Zadiq. (Foto Polda Papua)
Kasat Reskrim, AKP Fajar Zadiq. (Foto Polda Papua)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM- Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, menjelaskan bahwa Polres Mimika tetap menetapkan 13 tersangka dan menahan 9 tersangka dalam kasus salah tangkap disertai penganiayaan yang terjadi di perumahan Regency SP III Timika beberapa bulan lalu. Kamis.(12/9/2024)

Dari 9 tersangka yang telah ditahan, satu diantaranya adalah oknum pengacara yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
 
Kasat Reskrim AKP Fajar Zadiq mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 9 tersangka.
 
 
“Sembilan tersangka sudah kami tahan yaitu 6 adalah masyarakat sipil kami tahan di Rutan Polres Mimika dan 3 adalah oknum aparat keamanan sudah diproses dan ditahan di kesatuannya,”jelasnya.
 
Menurut Kasat Reskrim bahwa masih ada 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan karena kembali ke kampung halamannya dan akan dilakukan pemanggilan.

“Empat orang belum ditahan karena 2 sudah pulang kampung karena merupakan pekerja bangunan dan akan kami lakukan pemanggilan. Kemudian untuk 2 orang lainnya masih menunggu petunjuk Jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang sudah kami tahan,” tuturnya.
 
Baca Juga: 12 Hari Pencarian, Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangan Polisi

Kasat Reskrim mengungkapkan, 9 tersangka yang ditahan tidak dilakukan upaya paksa karena semua kooperatif.
 
“Mereka yang kami tahan semuanya kooperatif dimana semua kita undang untuk datang dan semuanya hadir sehingga kita langsung melakukan penahanan terhadap mereka,”.

Berikut inisial para tersangka yang sudah ditahan yaitu ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW dan JU, sedangkan yang belum ditahan adalah TU, OU, MRZ dan OK.
 
 
 
Sampai saat ini penyidik terus bekerja dan hasilnya akan di sampaikan ke publik sehingga publik tau.”ujar Fajar Zadiq.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X