Baru Empat Hari Hirup Udara Bebas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Bikin Kasus Baru!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 15 September 2024 | 22:10 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto/ Polresta Tarakan)
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto/ Polresta Tarakan)
 
 
REPORTASENTT.COM- Seolah tak kapok masuk keluar Lapas. Pria berinisial SF ini kembali berulah. Ia padahal baru bebas dari Lapas empat hari kemudian kembali gelap mata melakukan perbuatan kriminal.

Kali ini kasusnya yakni penipuan online dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan.
 
Dalam kasus ini, satu orang warga Tarakan diamankan berinisial SF, merupakan residivis kasus pencurian.
 
 
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, menjelaskan  kronologis kejadiannya.
 
kejadian yakni pada, Minggu 25 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Panglima Batur Kelurahan Pamusian Kota Tarakan.
 
Dimana saat itu, korban berada di Panglima Batur membuka aplikasi Facebook dan melihat postingan adanya motor dijual harga Rp 4 juta. Korban merasa tertarik dan menghubungi nomor WA di Facebook tersebut.
 
 
Selanjutnya, korban dengan pemilik akun saling tawar-menawar harga sehingga kesepakatan tercapai di angka Rp 3,5 juta.
 
Selanjutnya korban disuruh mentransfer uang ke nomor rekening milik pelaku.

“Selanjutnya, pelaku kemudian mengantarkan kendaraan itu ke korban. Dan saat motor tersebut sudah berpindah tangan, ternyata motor itu adalah motor rental dan sebelumnya telah dirental oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Selanjutnya setelah mengetahui motor rental, korban tak terima karena sudah terlanjur mentransfer uang ke pelaku dan melaporkan pelaku ke Polres Tarakan. Kepolisian menindaklanjuti dan pelaku berhasil diidentifikasi.
 

“Pelaku berhasil kami amankan di salah satu warung di Sungai Bengawan pada saat tertidur di tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, setelah diamankan tersangka diperiksa dan mengakui bahwa telah melakukan penipuan berupa penjualan satu unit motor yang bukan miliknya” terangnya.

Kemudian selanjutnya,pelaku dikenakan pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP dan ancaman tujuh tahun penjara.

Pelaku sendiri sebelumnya ternyata menyewa atau rental motor Rp100 ribu lalu nekat menjual dengan memposting di media sosial sebesar Rp4 juta. Namun yang dideal-kan Rp3,5 juta dan berhasil menerima transferan dari korban.
 

“Pelaku sudah menghabiskan uang korban untuk main judi slot dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku ternyata residivis pencurian dan ini sudah ketiga kalinya. Pertama di 2020, dan 2021 lalu,” jelasnya.

Kemudian kasus ketiga di 2024 kemarin baru bebas sekitar empat hari dari Lapas Kelas IIA Tarakan dan kembali berulah lagi.

“Kasus terakhirnya pencurian kemarin,” pungkasnya. 
 
 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X