REPORTASENTT.COM- Satreskrim Polres Cianjur menetapkan pemilik tambang galian pasir IS (57) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya operator alat berat Ujang (31) tertimbun longsor di galian pasir yang diduga tidak berizin di Kecamatan Sukaluyu, Sabtu (14/9).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terungkap galian pasir seluas 4.532 meter2 itu, tidak mengantongi izin alias ilegal sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir
“Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional terlebih tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang dipekerjakan melayang tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter,” Ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (19/09/24)
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terungkap galian pasir seluas 4.532 meter2 itu, tidak mengantongi izin alias ilegal sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir
“Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional terlebih tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang dipekerjakan melayang tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter,” Ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (19/09/24)
Baca Juga: Kasus Penembakan Pemilik Warung Kopi, Satreskrim Polres Sukabumi Buru Pelaku Misterius yang Bersenjata Api!
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp100 miliar.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp100 miliar.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat atau pelaku usaha pertambangan di Cianjur tidak melakukan dan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, kecuali sudah mengantongi izin lengkap.
Artikel Terkait
Diduga Rugikan Negara Rp 371 M, Eks Pejabat Indofarma Jadi Tersangka
13 Ribu Warga Kabupaten Flores Timur Belum Mengantongi KTP elektrik, Begini Kata Ketua KPU Antonius Djentera
Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, Kompolnas Apresiasi Kerja Polri
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Meresahkan di Kabupaten Sampang, Begini Modusnya!
Kasus Penembakan Pemilik Warung Kopi, Satreskrim Polres Sukabumi Buru Pelaku Misterius yang Bersenjata Api!