REPORTASENTT.COM- Setelah mengamankan 4 tersangka, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menangkap Tiga pemuda warga Probolinggo pasca aksi tawuran antar gengster, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bacok.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran dua kubu gengster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.
“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” terang Kompol Muhammad Lutfi,Jumat (27/9).
“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” terang Kompol Muhammad Lutfi,Jumat (27/9).
Aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu.
Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum- minuman keras melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas.
Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya.
Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum- minuman keras melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas.
Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya.
Baca Juga: Rahasia Keamanan Langit Mandalika Selama MotoGP 2024 Terungkap, Polri Terunkan Tim Khusus untuk Ini!
“Peristiwa itu membuat delapan orang luka – luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter.
Polisi mengamankan para tersangka yang rata – rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat.
“Peristiwa itu membuat delapan orang luka – luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter.
Polisi mengamankan para tersangka yang rata – rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bukti Baru: Dugaan Kekerasan di Perusahaan Libatkan Bos Animasi Brendoville Warga Asing
Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 ), SAS (18 ), MBS (18) dan MWR (18 ). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo.
“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,” kata Kompol Muhammad Lutfi.
Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.
Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 ), SAS (18 ), MBS (18) dan MWR (18 ). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo.
“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,” kata Kompol Muhammad Lutfi.
Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.
Baca Juga: Propam Polri Tegas Awasi Anggota, Pastikan Netralitas di Pilkada 2024 dengan Langkah Strategis
“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kompol Muhammad Lutfi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kompol Muhammad Lutfi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Ini Kata Pelatih Indra, Indonesia Siap Berjuang di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025,
Strategi Mengejutkan! Perubahan Formasi Bawa Indonesia Raih Kemenangan di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-20
Kemenkeu Ungkap Prioritas Baru! Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Persoalan Ini!
Rahasia Keamanan Langit Mandalika Selama MotoGP 2024 Terungkap, Polri Terunkan Tim Khusus untuk Ini!
Amankan Race MotoGP Mandalika 2024, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak untuk Sterilisasi Handak di Sirkuit!