Aksi Rames Terhenti Ditangan Polisi, Curi Motor Saat Pemilik Rumah Tertidur

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi kriminal.  (Foto canva by @dapaimages)
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)
 
 
REPORTASENTT.COM-  Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Bayan, Polres Lombok Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pria berinisial USM alias Rames pada, Senin (07/10/2024).

Kapolsek Bayan, Polres Lombok Utara Iptu I Wayan Cipta Naya, menjelaskan Selasa (08/10) bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pencurian motor yang terjadi pada 25 September 2024 di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
 
Tersangka USM alias Rames mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Marleni, yang saat itu sedang dipinjam oleh Apriandi.
 
Baca Juga: Pelaku Curanmor DitangkapPolisi, Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Uang Hasil Kejahatan!

“Saat Apriandi tertidur di rumah Dino, tersangka mengambil motor yang diparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkap Iptu I Wayan Cipta Naya.

Tersangka kemudian menggadaikan motor tersebut senilai Rp 3 juta di Dusun Oman Telaga.
 
Setelah penyelidikan, polisi yang dibantu Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat DR 2428 RG, serta menangkap tersangka.
 
Baca Juga: Pesan Penting Menkominfo: Kaum Muda Diminta Waspada, Internet Jadi Lahan Ancaman Siber

Dijelaskan terkait modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci di kendaraan.
 
Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, tim bergerak cepat mengamankan barang bukti dan tersangka.

“Tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Bayan,” ujar Kapolsek Bayan.
 
Baca Juga: Drama Penyelamatan: Polri dan Tim Gabungan Evakuasi Vladimir  WNA Rusia yang Terjatuh di Gunung Rinjani  

Penyelidikan dimulai setelah laporan polisi dengan nomor LP/B/11/IX/2024 diajukan oleh korban. Polisi berhasil menemukan motor yang telah digadaikan senilai Rp 3 juta di tangan seseorang berinisial AG. Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polsek Bayan untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek Bayan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X