REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Samapta Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang terlibat dalam balap liar di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Minggu (13/10/2024) dini hari tadi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, saat sedang melaksanakan patroli, personel mendapati adanya aksi balap liar di Oesapa Selatan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, saat sedang melaksanakan patroli, personel mendapati adanya aksi balap liar di Oesapa Selatan.
"Dengan respon cepat, anggota Samapta piket di Pos Polisi Fatululi yang sedang patroli langsung segera melakukan pembubaran, dan berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi tersebut," kata Kapolresta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti: 7 Satuan Kerja Milik Polri Dapat Penghargaan Bergengsi!
Diungkapkan Kombes Aldinan Manurung, sepeda motor lalu dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk diamankan.
"Saya perintahkan kepada Kasat Lantas untuk segera lakukan penegakkan hukum, dengan melakukan penilangan terhadap 3 sepeda motor, dan pemiliknya wajib mengikuti sidang di pengadilan," tegas Kapolresta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti: 7 Satuan Kerja Milik Polri Dapat Penghargaan Bergengsi!
Diungkapkan Kombes Aldinan Manurung, sepeda motor lalu dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk diamankan.
"Saya perintahkan kepada Kasat Lantas untuk segera lakukan penegakkan hukum, dengan melakukan penilangan terhadap 3 sepeda motor, dan pemiliknya wajib mengikuti sidang di pengadilan," tegas Kapolresta.
Tindakan tersebut, tambah dia, sebagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan para remaja itu sendiri.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Melalui Jaringan Online Diduga Dikendalikan dari dalam Penjara, 13 Orang Saksi Diperiksa
Kapolresta Kupang Kota kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center 110, apabila melihat aktivitas balap liar yang sangat membahayakan ini.
"Kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat, setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, guna mendapat penanganan secara cepat," tandas mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Melalui Jaringan Online Diduga Dikendalikan dari dalam Penjara, 13 Orang Saksi Diperiksa
Kapolresta Kupang Kota kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center 110, apabila melihat aktivitas balap liar yang sangat membahayakan ini.
"Kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat, setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, guna mendapat penanganan secara cepat," tandas mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu.
Artikel Terkait
Polisi Beberkan Fakta Penangkapan Dua Pelaku Pencuri Gabah Padi, Pelaku Nekat Melakukan Hal Ini!
Dalam Seminggu, Polres Cianjur Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Brong dan Miras
Inilah Alasan Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024
Pelaku Penipuan Melalui Jaringan Online Diduga Dikendalikan dari dalam Penjara, 13 Orang Saksi Diperiksa
Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti: 7 Satuan Kerja Milik Polri Dapat Penghargaan Bergengsi!