Polisi Beberkan Fakta Penangkapan Dua Pelaku Pencuri Gabah Padi, Pelaku Nekat Melakukan Hal Ini!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 14 Oktober 2024 | 21:52 WIB
Gabah padi yang menjadi barang bukti oleh Polisi. (Foto Polda Jabar)
Gabah padi yang menjadi barang bukti oleh Polisi. (Foto Polda Jabar)
 
REPORTASENTT.COM- Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian gabah padi di Kampung Ciheulang, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Selasa (08/10/2024).
 
Kedua pelaku, yang berinisial OS dan YA, ditangkap setelah melakukan pencurian di pabrik penggilingan padi milik Syaripudin pada Jumat (4/10/2024) pukul 07.30 WIB.

Adapun Modus yang digunakan pelaku cukup berani, mereka menjebol tembok gudang pabrik untuk masuk dan mengambil 12 karung gabah kering, 1 tabung gas seberat 3 kilogram, dan senjata angin.
 
 
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.500.000.
 
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, S.H, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menggunakan kendaraan angkutan umum.
 
“Berkat kerja keras dan kejelian tim, kedua pelaku berhasil dibekuk,” ujar Kompol Rachmat.
 
Baca Juga: Komplotan Ini Nekat Mencuri Besi Rel Kereta Api, Dibekuk Tim Resmob Polda Jabar

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Cianjur.
 
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dan menindak tegas pelaku kejahatan.

 
 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X