Kasus Ipda Rudy Soik, Divpropam Mabes Polri: Masalah Itu Ditangani Polda NTT

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 14 Oktober 2024 | 19:58 WIB
IPDA Rudi Soik. (Foto/ Dok/ Rudi)
IPDA Rudi Soik. (Foto/ Dok/ Rudi)
 
REPORTASENTT.COM- Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mengaku telah melakukan asistensi atas proses etik yang diberikan kepada Ipda Rudy Soik.
 
Dia diketahui sebagai anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara.

"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda," jelas Kadivpropam Polda NTT Irjen. Pol. Abdul Karim di Makobrimob Depok, Senin (14/10/24).
 
Baca Juga: Pelajar SMP di Lewoleba Disiram Air Keras, Pelaku Kabur dengan Motor Beat, Netizen Desak Polisi Bertindak

Terkait dengan proses Ipda Rudi sendiri Irjen. Pol. Abdul Karim menekankan bahwa hal itu wewenang Polda NTT.

"Itu wewenang Polda NTT," ujar Irjen. Pol. Abdul Karim.

Diketahui, Kabid Propam Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik bukan karena hal itu.
 
 
Menurutnya, Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X