REPORTASENTT.COM- Tiga anggota komplotan pencuri besi rel kereta api berhasil diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Jabar.
Kejahatan para pelaku yang diduga telah menjarah aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Karawang akhirnya terhenti.
Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 7 ton rel bekas dan alat potong, termasuk tabung gas, las, dan truk, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 7 ton rel bekas dan alat potong, termasuk tabung gas, las, dan truk, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengapresiasi penangkapan para pelaku oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dan menyatakan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengapresiasi penangkapan para pelaku oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dan menyatakan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini.
Pencurian rel kereta api merupakan tindakan yang sangat merugikan dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Ayep.
Ia menjelaskan bahwa rel kereta api yang menjadi sasaran pencurian berada di area terbuka dan merupakan material cadangan yang sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Saat ini Ketiga pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Baca Juga: Jual Paksa Minuman dan Tisu kepada Warga, 4 Preman Dibekuk Polisi
Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Artikel Terkait
Silvester Hurit: Jejak Pergulatan Batin Penulis Lewotala dalam Setiap Karyanya
Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Ina Burak, Keamanan Lokasi Pariwisata Dipertanyakan
Pelajar SMP di Lewoleba Disiram Air Keras, Pelaku Kabur dengan Motor Beat, Netizen Desak Polisi Bertindak
Kasus Ipda Rudy Soik, Divpropam Mabes Polri: Masalah Itu Ditangani Polda NTT
Perlu Anda Ketahui! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025