REPORTASENTT.COM- Polres Cianjur menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan knalpot brong dan minuman keras (miras) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penangkapan Dua Pelaku Pencuri Gabah Padi, Pelaku Nekat Melakukan Hal Ini!
Kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., memimpin konferensi pers pada Senin (14/10/2024) dan memaparkan hasil KRYD yang dilakukan sejak 7 Oktober hingga 13 Oktober 2024.
“Selama 7 hari, petugas berhasil mengamankan 210 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, kami juga mengamankan 372 botol atau kantong miras, terdiri dari 127 botol minuman keras berbagai merek dan 246 kantong minuman oplosan,” ujar Kompol Iwan.
Kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., memimpin konferensi pers pada Senin (14/10/2024) dan memaparkan hasil KRYD yang dilakukan sejak 7 Oktober hingga 13 Oktober 2024.
“Selama 7 hari, petugas berhasil mengamankan 210 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, kami juga mengamankan 372 botol atau kantong miras, terdiri dari 127 botol minuman keras berbagai merek dan 246 kantong minuman oplosan,” ujar Kompol Iwan.
Baca Juga: Ditengah Persiapan Sekolah Ikuti ANBK, Laptop dan Proyektor Malah Digasak Maling
Polres Cianjur juga melakukan pembinaan terhadap 38 orang yang diduga preman yang terjaring dalam kegiatan patroli.
Kompol Iwan menegaskan bahwa Polres Cianjur akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Polres Cianjur juga melakukan pembinaan terhadap 38 orang yang diduga preman yang terjaring dalam kegiatan patroli.
Kompol Iwan menegaskan bahwa Polres Cianjur akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan minuman keras serta mendukung upaya Polres Cianjur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Artikel Terkait
Kasus Ipda Rudy Soik, Divpropam Mabes Polri: Masalah Itu Ditangani Polda NTT
Perlu Anda Ketahui! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
Komplotan Ini Nekat Mencuri Besi Rel Kereta Api, Dibekuk Tim Resmob Polda Jabar
Ditengah Persiapan Sekolah Ikuti ANBK, Laptop dan Proyektor Malah Digasak Maling
Polisi Beberkan Fakta Penangkapan Dua Pelaku Pencuri Gabah Padi, Pelaku Nekat Melakukan Hal Ini!