Amankan 11 Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Bugalima, Polisi Investigasi Ungkap Keterlibatan Tokoh Masyarakat

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 21 Oktober 2024 | 15:37 WIB
Inilah kondisi rumah warga Desa Bugalima yang hangus terbakar oleh masyarakat Desa Ile Pati. (Foto.ist)
Inilah kondisi rumah warga Desa Bugalima yang hangus terbakar oleh masyarakat Desa Ile Pati. (Foto.ist)

 Baca Juga: Di Larantuka, Melki- Joni Gaungkan Program Persiapan untuk Sekolah Kedinasan bagi Anak- anak NTT

Selain itu, korban luka tembak akibat senapan angin juga dilaporkan.

Empat korban luka parah telah dirujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, satu korban meninggal dunia ditemukan dalam rumah yang terbakar. Korban adalah seorang pria berusia 70 tahun dengan inisial SI, yang diketahui menderita stroke.

 Baca Juga: Ribuan Pendukung Antusias Hadiri Kampanye Melki- Johni di Larantuka, Siap Menangkan Pilgub 2024

Korban yang bekerja sebagai petani ini tidak dapat menyelamatkan diri saat rumahnya terbakar.

Pihak kepolisian dari Polsek Adonara Barat dan Koramil mengambil tindakan cepat dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka berhasil menghalau massa dan melakukan penyekatan di perbatasan desa untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

 Baca Juga: Jeritan Warga Lereng Gunung Lewotobi di Tengah Banjir Lumpur dan Erupsi

Pada pukul 06.00 WITA, seluruh personel Polres Flotim dikerahkan dalam Panggilan Luar Biasa (PLB) untuk menangani situasi ini.

Kepoisian juga menurunkan 45 personel BKO di bawah pimpinan Kabag Ops, AKP Ridwan untuk memperkuat keamanan.

TNI dan Polri serta pemerintah dan tokoh masyarakat telah melakukan pertemuan mencari solusi untuk menghentikan konflik.

 Baca Juga: Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Bangka Belitung Segera Dibangun

Investigasi oleh Kepolisian, juga dilakukan di TKP, terutama terkait rumah yang dibakar dan korban jiwa.

Saat ini, 6 orang telah diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mako Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X