Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Peredaran 1,1 Kilogram Obat- obat Terlarang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.  (Foto/ desain Reportase NTT. )
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )
 
 
 
REPORTASENTT.COM, MATARAM- Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Penangkapan ini melibatkan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Banyuwangi.
 
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
 
“Kami mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
 
 
Polisi berhasil menangkap dua tersangka pertama, AFA dan MIE, di Srono.
 
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 28 paket sabu dengan total berat 15,08 gram.
 
Keduanya sebagai pengedar kecil.
 
Baca Juga: Polisi Sebutkan Alasan Menyita Sebuah Ekskavator pada Dinas PUPR, Kompol I Made: Identitas Barang Bukti Telah Dikonfirmasi

“Kedua tersangka pertama ini berhasil ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi,” kata Rama dilansir dariu beritasatu

Pengembangan kasus dilakukan, hingga pada 4 Oktober dini hari, polisi menangkap dua tersangka lainnya, SE dan JH.
 
Keduanya diketahui sebagai pemasok utama narkotika yang diedarkan di Banyuwangi.
 
Baca Juga: Surat Suara Pilgub NTB 2024 Tiba, Proses Sortir dan Distribusi Segera Dimulai

Dalam penggeledahan di rumah SE di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 1,1 kilogram.
 
Barang bukti tersebut disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil tersangka.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, sabu ini berasal dari seseorang di Surabaya yang kini menjadi buronan,” tegas Rama.
 
Baca Juga: Pegawai Honorer di Bima Ditangkap Polisi: Kronologi Mengejutkan di Balik Kasus Ini!  

Menurut Rama, jaringan peredaran sabu ini diduga terhubung dengan sindikat Madura.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan Madura yang memasok sabu ke Banyuwangi,” kata Kombes Rama, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Rama juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
 
“Tidak ada ruang bagi para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah kami,” tegasnya. (bs/mbah)

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X