Pengedar Tembakau Sintetis Kawasan Bogor Selatan Dibekuk Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 11 November 2024 | 09:53 WIB
Inilah barang bukti yang berhasil disita polisi. (Foto Polda Jabar)
Inilah barang bukti yang berhasil disita polisi. (Foto Polda Jabar)
 
 
REPORTASENTT.COM, BOGOR- Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis dengan inisial RMA alias R (21) warga Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Kota Batu Ciomas karena adanya informasi terkait pengedaran narkoba tembakau sintetis di kawasan Bogor Selatan. 

“Pelaku ini menjadi pengedar tembakau sintetis atau sinte di kawasan Bogor Selatan Kota Bogor karena adanya informasi yang mengarah kepada tersangka kemudian kita menemukan beberapa linting barang bukti,” katanya, Sabtu (9/11/2024). 
 
Baca Juga: Polda NTT Siapkan Fasilitas Pembangunan Tenda untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

“Saat penangkapan kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku didapati 1 linting dan 12 Paket tembakau sintetis dengan berat 38.28 gram bruto yang diakuinya milik pelaku”, ungkap Kasat Narkoba.
 
Petugas masih mendalami keterangan pelaku karena ada indikasi peredaran yang lebih luas terkait narkoba tembakau sintetis atau sinte dari jaringan antar wilayah Bogor dan sekitarnya. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
 
Baca Juga: TNI Kirim Pasukan Tambahan Perkuat Penanganan Darurat Erupsi Lewotobi Laki- laki

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor dan menghimbau apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X