REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Narasi yang menyebutkan bahwa anak sekolah akan diliburkan selama sebulan penuh mulai dari awal Ramadan hingga usai Lebaran pada tahun 2025, beredar luas di media sosial. Informasi tersebut menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar di sejumlah daerah telah menginstruksikan kebijakan ini.
Namun, fakta sebenarnya berbeda.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan tersebut tidak mencakup libur sekolah selama satu bulan penuh, melainkan hanya hari- hari tertentu sesuai kalender nasional.
Libur sekolah biasanya diatur sesuai kalender pendidikan yang ditentukan oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.
Libur sekolah biasanya diatur sesuai kalender pendidikan yang ditentukan oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.
Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 akan berlangsung dengan rincian dua hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H, empat hari libur nasional dalam rangka cuti bersama lebaran, serta ditambah hari libur akhir pekan.
Sehingga libur lebaran 2025 berlangsung paling tidak 10 hari.
Artikel Terkait
Legislator Ungkap Aduan Terkait Netralitas ASN jelang Pilkada 2024 Cukup Banyak
Komisi I Sebut Pembentukan Matra Siber TNI Perhatikan Ketersediaan Anggaran: Jangan Jadi Macan Ompong!
Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Kawal Pilkada, Polairud Polda NTT Sigap Kawal di Daerah Rawan Erupsi Gunung Lewotobi
Polres Lombok Timur Tangkap Dua Pengedar Obat- obatan Terlarang