REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polresta Kupang Kota tengah menyelidiki kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Laporan resmi diterima pada Jumat (6/12/2024), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/12/2024), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut bahwa kasus ini melibatkan dua mahasiswa berusia 19 tahun, dengan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kamar kos.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/12/2024), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut bahwa kasus ini melibatkan dua mahasiswa berusia 19 tahun, dengan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kamar kos.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Kupang Sedang Diselidiki, Polisi Kantongi Identitas Pelaku!
“Penyelidikan sudah berjalan. Korban telah dilakukan visum, barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan, dan saksi-saksi termasuk pelaku telah diperiksa,” ujar Kombes Aldinan.
Pelaku kini berada dalam tahanan Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Aldinan menambahkan, pihaknya bekerja cepat untuk memastikan kasus ini ditangani dengan tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kapolresta Kupang Himbau Perempuan Hindari Bepergian Sendiri di Malam Hari, Ternyata Ini Alasannya!
Kapolresta juga memberikan imbauan kepada mahasiswa, khususnya yang tinggal di kos-kosan, untuk selalu waspada dan memilih tempat tinggal yang aman.
Kapolresta juga memberikan imbauan kepada mahasiswa, khususnya yang tinggal di kos-kosan, untuk selalu waspada dan memilih tempat tinggal yang aman.
Ia menganjurkan agar penghuni kos perempuan mempertimbangkan tinggal di lingkungan khusus perempuan untuk meminimalkan risiko keamanan.
“Jika menghadapi situasi darurat, segera minta bantuan dengan berteriak atau mencari pertolongan dari orang sekitar,” pesannya.
“Jika menghadapi situasi darurat, segera minta bantuan dengan berteriak atau mencari pertolongan dari orang sekitar,” pesannya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru: Apa yang Ditemukan Ditlantas Polda Jatim Saat Ramcek dan Tes Urine di Terminal?
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pasangan Lukman- Zakarias Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Flores Timur 2024 ke MK
Diduga Hina Ulama di Media Sosial Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi
Jelang Libur Nataru: Apa yang Ditemukan Ditlantas Polda Jatim Saat Ramcek dan Tes Urine di Terminal?
Kapolresta Kupang Himbau Perempuan Hindari Bepergian Sendiri di Malam Hari, Ternyata Ini Alasannya!
Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Kupang Sedang Diselidiki, Polisi Kantongi Identitas Pelaku!