Fakta Persidangan Baru Kasus SID Flores Timur: Mantan Wakil Bupati Diduga Jadi Korban Rekayasa

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 18 Desember 2024 | 18:58 WIB
Agustinus Payong Boli/ background, ist. (Foto/ desain Tim REPORTASENTT.COM)
Agustinus Payong Boli/ background, ist. (Foto/ desain Tim REPORTASENTT.COM)


REPORTASENTT.COM, KUPANG- Bola panas kasus Sistem Informasi Desa (SID) di Flores Timur terus bergulir. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
 
Dalam sidang ini, saksi mahkota Yuvinianus Gelang Making memberikan keterangan mengejutkan terkait dugaan intimidasi oleh oknum jaksa penyidik.

Yuven Making menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sejak awal pemeriksaan di Kejaksaan Cabang Waiwerang sudah mendapat tekanan dari jaksa penyidik untuk memberikan keterangan yang memberatkan Agus Boli.
 
 
Bahkan, ia mengaku bahwa jaksa penyidik sempat mengancam dengan mengatakan, “Saya cari ikan paus, bukan ikan teri.”

Yuven juga menyebutkan bahwa tekanan dari jaksa tidak berhenti meskipun kasusnya telah memasuki tahap persidangan.
 
“Bahkan ketika saya sudah menjadi terpidana di Rutan Kelas II B Kupang, oknum jaksa I Gede Indra tetap menekan saya untuk menyebut Agus Boli terlibat,” ungkapnya.
 

Dugaan Rekayasa Kesaksian

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, kuasa hukum Oktovianus Ola Bage Ariana, S.H., mengungkapkan bahwa jaksa penyidik juga diduga mengarahkan saksi lain, Darius Nong Boli, untuk memberikan keterangan palsu demi menjadikan Agustinus Boli sebagai tersangka.
 
Fakta ini, kata Oktovianus, semakin memperkuat indikasi rekayasa dalam kasus SID tersebut.

“Pada 15 November 2022, Darius Nong Boli menelepon Yuven Making untuk meminta dia merekayasa keterangan agar Agus Boli terlihat terlibat. Bahkan, jaksa menjanjikan kebebasan kepada mereka jika mengikuti arahan tersebut,” jelas Oktovianus.
 
Baca Juga: Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Internasional di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp 670,8 Miliar

Yuven menolak arahan itu, karena ia tidak ingin memberikan kesaksian palsu yang bisa menjerumuskan orang yang tidak bersalah.
 
Penolakan ini didengar oleh empat orang teman Yuven yang kebetulan sedang bersamanya saat itu.

Menurut keterangan Oktovianus, Darius Nong Boli juga sempat bertemu langsung dengan Yuven untuk membujuknya. Namun, Yuven tetap pada pendiriannya bahwa Agus Boli tidak terlibat dalam kasus SID.
 
 
“Semua rekayasa ini saya tolak, karena faktanya Agus Boli tidak pernah menyuruh kami melakukan apa pun terkait SID,” tegas Yuven.


Langkah Hukum terhadap Jaksa Penyidik

Kuasa hukum Agustinus Boli, Oktovianus Ola Bage Ariana, kepada Reportasentt.com, Rabu (18/12),  menyatakan akan melaporkan oknum jaksa penyidik tersebut ke Komisi Pengawasan Kejaksaan serta memprosesnya secara pidana.
 
“Oknum ini telah mencoreng institusi kejaksaan yang seharusnya menjadi pilar keadilan,” ujar Oktovianus.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.
 
 
“Kami tidak akan tinggal diam. Kebenaran harus ditegakkan, dan siapa pun yang bertindak di luar hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum sekaligus upaya membuktikan bahwa mantan Wakil Bupati Agustinus Boli tidak bersalah.
 
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendalami keterangan saksi- saksi lainnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X