REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kabel tembaga di PT Infrastruktur Digital Security (IDS), Labuan Bajo.
Pelaku berinisial AM alias Anton (32), warga Lampung Timur, diamankan di rumah orang tuanya di Desa Gunung Sugi Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Minggu (27/10).
Sementara dua pelaku lainnya, Y alias Jagal (30) dan seorang penadah berinisial H alias Hasan (32), masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Ada Apa di Ende? Polres Gelar Apel Besar untuk Operasi Lilin 2024!
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pencurian kabel tembaga sepanjang 970 meter dari gudang PT IDS di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 130 juta.
"Kami telah mengamankan Anton di Lampung setelah ia berpindah-pindah selama tiga bulan. Sementara Jagal dan Hasan masih kami kejar," ungkap AKP Lufthi, Jumat (20/12/2024).
Pencurian kabel ini terungkap melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/114/VIII/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pencurian kabel tembaga sepanjang 970 meter dari gudang PT IDS di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 130 juta.
"Kami telah mengamankan Anton di Lampung setelah ia berpindah-pindah selama tiga bulan. Sementara Jagal dan Hasan masih kami kejar," ungkap AKP Lufthi, Jumat (20/12/2024).
Pencurian kabel ini terungkap melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/114/VIII/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bekerja sama dengan Tim Resmob Gajah Putih Polres Lampung Timur berhasil mendeteksi keberadaan Anton.
Anton dan Jagal, yang merupakan karyawan PT IDS, mencuri kabel tembaga jenis Supreme warna hitam ukuran 4x16 mm sepanjang 670 meter dan kabel NYM warna putih ukuran 3x2,5 mm sepanjang 300 meter.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan gulungan kabel kayu dan rekaman CCTV.
Anton dan Jagal, yang merupakan karyawan PT IDS, mencuri kabel tembaga jenis Supreme warna hitam ukuran 4x16 mm sepanjang 670 meter dan kabel NYM warna putih ukuran 3x2,5 mm sepanjang 300 meter.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan gulungan kabel kayu dan rekaman CCTV.
Selain itu, mereka sedang melacak keberadaan mobil boks putih yang digunakan untuk mengangkut kabel.
"Dari hasil penyidikan, diketahui Hasan (32) berperan sebagai penadah kabel tembaga tersebut. Kami akan terus mendalami peran setiap pelaku," tambah AKP Lufthi.
Anton kini mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Anton kini mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Video Dugaan Intervensi Aparat Keamanan di Paniai- Papua Saat Rapat Pleno Viral, Pdt. Frans Imbauan Perdamaian di Bulan Natal
Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua pelaku lainnya untuk segera melapor.
Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua pelaku lainnya untuk segera melapor.
"Kami akan terus memburu para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutup AKP Lufthi.
Artikel Terkait
Enam Alfamart Baru Segera Hadir di Larantuka, Heri Iswanto: Membuka Peluang Kerja Bagi Masyarakat
Dukung Program Makan Siang Gratis, Kemenekraf Adakan Pelatihan Juru Masak di Empat Kota
Polres Cianjur Gencar Razia! Knalpot Brong dan Miras Ilegal Jadi Target Utama
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Meningkat, Hal Inilah Jadi Penyebab Utama!
Ada Apa di Ende? Polres Gelar Apel Besar untuk Operasi Lilin 2024!