Lanal Labuan Bajo Gagalkan Peredaran 2.100 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi di Pelabuhan Wae Kelambu

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 27 Desember 2024 | 22:30 WIB
Foto Jeriken ilustrasi. (Desain by Tim)
Foto Jeriken ilustrasi. (Desain by Tim)

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan distribusi minuman keras (miras) ilegal jenis sopi, dengan total 2.100 liter yang disembunyikan dalam 60 jerigen.
 
Keberhasilan ini terjadi dalam sebuah operasi pengamanan yang digelar di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Wae Kelambu, Labuan Bajo, pada Jumat (27/12/2024).

Operasi yang melibatkan tim gabungan dari Lanal Labuan Bajo, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta instansi terkait lainnya ini dimulai setelah memperoleh informasi intelijen mengenai pengiriman miras ilegal.
 
 
Tim gabungan mencurigai sebuah truk (TS) yang akan berangkat menuju Surabaya menggunakan Kapal Muatan (KM) Dharma Rucitra VIII.

Pada pukul 02.30 WITA, tim melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan tersebut.
 
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 60 jerigen yang berisi sopi dan disembunyikan di bawah tumpukan kopi.
 
 
Truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang menyatakan keabsahan pengangkutan miras tersebut.

Setelah barang bukti ditemukan, seluruh miras ilegal berhasil diamankan pada pukul 02.50 WITA dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Labuan Bajo untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Penggagalan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
 


Panglima Koarmada II, Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo, memberikan apresiasi atas keberhasilan Lanal Labuan Bajo dalam mengungkap peredaran miras ilegal.
 
Ia menekankan pentingnya pengamanan dan penertiban barang ilegal, terutama miras, untuk memastikan kenyamanan masyarakat selama perayaan.

"Langkah tegas ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat," ujar Pangkoarmada II.
 

Seluruh barang bukti, termasuk truk pengangkut miras ilegal, kini berada di bawah pengawasan Tim Lanal Labuan Bajo dalam Satgas Pam Nataru 2024.
 
Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X