REPORTASENTT.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pada sidang pengucapan putusan yang berlangsung Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas dan rasionalitas dalam berdemokrasi.
Baca Juga: Tak Hanya STY, Ini 3 Kasus Kontroversi Ketum PSSI yang Bikin Dunia Sepakbola Gempar!
“Pergeseran pendirian Mahkamah kali ini mencakup rezim ambang batas yang berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilu presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi Isra.
Keputusan ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang menilai bahwa penerapan presidential threshold melanggar prinsip "one man, one vote, one value".
Menurut mereka, ketentuan ini menyebabkan penyimpangan pada bobot suara, karena tidak semua suara dihitung secara setara.
Baca Juga: Kontroversi Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Lewotobi- NTT!
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan presidential threshold mengarah pada terbatasnya pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dapat merusak hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai.
Hal ini, menurut Mahkamah, berpotensi memecah belah masyarakat, bahkan mengarah pada pemilu dengan calon tunggal.
“Jika dibiarkan, ini dapat mengancam kebhinekaan Indonesia dan mereduksi makna hak kedaulatan rakyat yang termaktub dalam UUD 1945,” tambah Saldi.
Baca Juga: STY Resmi Dipecat PSSI: Pesan Menyentuh untuk Garuda Jelang Perjuangan ke Piala Dunia 2026
Selain itu, meskipun pasal tersebut dibatalkan, Mahkamah mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial dengan banyak partai, pembentuk undang-undang perlu mengatur agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, demi menjaga keberlangsungan demokrasi dan proses pemilu yang sehat.
Artikel Terkait
Mulai 2025, Urus Sertifikat Kapal Perikanan Jadi Lebih Mudah! Ini Ketentuannya!
2025 Jadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Kilas Balik Istilah yang Pernah Viral di Zaman Alpha hingga Gen Z!
STY Resmi Dipecat PSSI: Pesan Menyentuh untuk Garuda Jelang Perjuangan ke Piala Dunia 2026
Kontroversi Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Lewotobi- NTT!
Tak Hanya STY, Ini 3 Kasus Kontroversi Ketum PSSI yang Bikin Dunia Sepakbola Gempar!