Chi Wah Liu Kehilangan MacBook Air dan Google Pixel, Pelaku Ternyata Teman Sendiri: Terungkap Dalam Proses Damai di Kantor Polisi!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:24 WIB
Pelaku dan korban saat menunjukan surat perdamaian di kantor Polisi. (Foto Polrestabes Jakbar)
Pelaku dan korban saat menunjukan surat perdamaian di kantor Polisi. (Foto Polrestabes Jakbar)
 
 
 REPORTASENTT.COM, JAKARTA BARAT- Polsek Tambora kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalitas dalam menangani kasus pencurian di wilayahnya.
 
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Chi Wah Liu alias Nicolas (29), yang tinggal di sebuah kos di Jalan Gedong Panjang, Tambora, melaporkan kehilangan sebuah laptop MacBook Air dan handphone Google Pixel miliknya pada Kamis (9/1/2025).

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, pelaku pencurian ternyata merupakan teman korban yang sempat berkunjung ke tempat kosnya.
 
 
Setelah mencuri barang-barang tersebut, pelaku menggadaikannya kepada pihak lain.

Berbekal laporan korban, jajaran Polsek Tambora bergerak cepat melakukan penyelidikan.
 
Hasilnya, dalam waktu singkat, barang-barang milik korban berhasil ditemukan. Korban, yang sangat terkesan dengan kinerja polisi, mengungkapkan rasa terima kasihnya.
 
Baca Juga: Darurat! Wabah PMK Meluas, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak!

“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tambora. Saya tidak menyangka laptop dan handphone saya bisa ditemukan dengan begitu cepat,” ujar Chi Wah Liu pada Sabtu (11/1/2025).

Setelah proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan barang bukti.
 
Polsek Tambora kemudian melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
 
 
Berdasarkan pendekatan restorative justice, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah pelaku bersedia mengembalikan barang-barang yang dicuri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan menemukan barang-barang korban. Proses mediasi dilakukan, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas Iptu Sudrajat Djumantara.

Menurutnya, pendekatan restorative justice diterapkan untuk menyelesaikan masalah secara damai dan memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak. Langkah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
 
Baca Juga: Megawati Tantang KPK Usut Kasus Korupsi Triliunan Rupiah dan Tegaskan Kerja Sama PDIP- Prabowo

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berusaha memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat merasa terlindungi dan terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X