Buntut Dugaan Pemerasan WNA, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Copot Pejabat Imigrasi Soekarno- Hatta

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 3 Februari 2025 | 06:35 WIB
Paspor ilustrasi Bandara.
Paspor ilustrasi Bandara.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas imigrasi terhadap warga negara (WN) China.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan WN China menyelipkan uang dalam paspor mereka saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.

 Baca Juga: Kedatangan Kapal Induk Prancis di Lombok, Panglima TNI dan Menhan Turun Langsung

Video tersebut memicu kontroversi dan mendatangkan kritik terhadap layanan imigrasi di Indonesia.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan meskipun hasil pemeriksaan CCTV dan investigasi internal tidak menemukan bukti kuat adanya suap, pihaknya tetap mengambil tindakan tegas dengan mencopot pejabat terkait.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme layanan imigrasi.

 Baca Juga: Rumor Perceraian Pangeran Harry dan Meghan Markle Mencuat, Keduanya Digosipkan Tinggal Terpisah

Tindakan cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.

Ia memuji ketegasan Menteri Imipas dalam menangani dugaan pungli yang mencoreng citra pelayanan publik.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga berhasil mengamankan dua WN China yang diduga terlibat dalam penyebaran video negatif mengenai petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

 Baca Juga: Google Salah Tampilkan Kurs Dollar ke Rupiah Rp8.170, Ini Penyebab dan Bahayanya!

Kedua WN tersebut telah meminta maaf atas tindakan mereka, meskipun belum ada kejelasan terkait motif di balik penyebaran video tersebut.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X