R
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang oknum anggota polisi berinisial DRD yang bertugas di Polresta Kupang Kota kini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada, Minggu (2/2/2025), menegaskan proses hukum terhadap DRD akan tetap berjalan tanpa adanya perlakuan khusus.
Kombes Pol. Henry juga memastikan keseriusan Polda NTT dalam menjaga profesionalisme dan integritas lembaga penegak hukum tak akan terganggu meski tersangka adalah anggota polisi.
Baca Juga: Warning dari BMKG! Kenali Tanda- tanda Awal Banjir Bandang dan Longsor Sebelum Terlambat!
“Kami akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik yang bersifat pidana maupun yang melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kombes Pol. Henry.
Penyidikan kasus ini kata dia, telah mencapai tahap II, dengan barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Sebagai langkah tambahan katanya, Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk memastikan profesionalisme dan marwah institusi Polri tetap terjaga.
Baca Juga: MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru: PPPK Paruh Waktu yang Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri
“Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran apapun yang dilakukan oleh anggota, baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Artikel Terkait
Nikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Terancam Diblacklist KUA? Ini Klarifikasinya!
13 Kepala Daerah di NTT Siap Dilantik, 10 Lainnya Terhambat Sengketa Pilkada
BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis di Selatan Indonesia, Dampaknya Akan Rasakan Cuaca Ekstrem di NTT
MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru: PPPK Paruh Waktu yang Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri
Warning dari BMKG! Kenali Tanda- tanda Awal Banjir Bandang dan Longsor Sebelum Terlambat!