REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir bandang dan tanah longsor seiring dengan puncak musim hujan yang masih berlangsung di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi BMKG pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Plt. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menyampaikan tingginya curah hujan saat ini menjadi penyebab utama meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Baca Juga: MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru: PPPK Paruh Waktu yang Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri
Oleh karena itu, BMKG memberikan informasi mengenai tanda- tanda awal kemungkinan terjadinya banjir bandang dan tanah longsor guna mengurangi potensi korban jiwa.
“Kita semua harus berupaya menghindari potensi bencana ini. Saat ini, kita membahas tanda-tanda awal agar ketika bencana benar-benar terjadi, masyarakat sudah siap dan dapat menyelamatkan diri,” ujar Dwikorita dalam konferensi pers tersebut.
Tanda-Tanda Awal Banjir Bandang
1. Air Sungai Mulai Keruh
Jika air sungai tiba-tiba berubah menjadi keruh, hal ini dapat menjadi pertanda awal banjir bandang.
Baca Juga: 13 Kepala Daerah di NTT Siap Dilantik, 10 Lainnya Terhambat Sengketa Pilkada
“Selain mendung di hulu, jika aliran sungai mulai keruh, ini indikasi bahwa banjir akan segera terjadi,” jelas Dwikorita.
2. Terjadi Erosi di Hulu Sungai
Air sungai yang keruh menandakan adanya erosi di bagian hulu. Hal ini menunjukkan bahwa tanah di hulu sudah terkikis oleh air hujan dan berpotensi menyebabkan luapan air.
3. Kenaikan Permukaan Air Sungai
Artikel Terkait
Donald Trump Usul Warga Gaza Dipindahkan ke Indonesia? Rencana Kontroversial Ini Picu Pro- Kontra Global!
Nikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Terancam Diblacklist KUA? Ini Klarifikasinya!
13 Kepala Daerah di NTT Siap Dilantik, 10 Lainnya Terhambat Sengketa Pilkada
BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis di Selatan Indonesia, Dampaknya Akan Rasakan Cuaca Ekstrem di NTT
MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru: PPPK Paruh Waktu yang Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri