Sisi Lain Insiden Maut di GT Ciawi, Pelanggaran Daya Angkut dan Minimnya Standar Rem Truk Jadi Pelajaran Berharga

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:30 WIB
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025. (Instagram.com/@infojawabarat - X.com/MaudyAsmara)
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025. (Instagram.com/@infojawabarat - X.com/MaudyAsmara)


REPORTASENTT.COM- Insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, menyisakan sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik.
 
Kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan itu menewaskan delapan orang dan mengungkap sederet pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah.

Kasat Lantas Polres Bogor Kota, Kompol Yudiono, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sebuah truk bermuatan air mineral menabrak kendaraan yang tengah mengantre pembayaran tol.
 
 
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sistem pengereman truk tersebut sudah tidak sesuai dengan standar pabrik.

"Berdasarkan hasil ramp check, kondisi sistem pengereman truk sudah tidak lagi sesuai standar pabrikasi," ungkap Wadir Polda Jawa Barat, Kombes Edwin Affandi, dalam jumpa pers di Polres Bogor Kota pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya komponen pengereman yang sudah tidak berfungsi optimal, termasuk tromol dan kampas rem yang sudah aus.
 
 
Bahkan, sistem rem depan truk diketahui mengalami kebakaran akibat gesekan yang berlebihan.

Selain sistem rem yang tidak layak, faktor lain yang memicu kecelakaan ini adalah kelebihan muatan.
 
Kombes Edwin mengungkapkan bahwa truk tersebut membawa muatan hingga 24 ton, padahal batas maksimal yang diperbolehkan hanya 12 ton.
 
Baca Juga: Indra Sjafri di Persimpangan, Mampukah Garuda Muda Bangkit dan Jaga Asa ke Piala Asia U-20 2025?

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan bahwa truk mengalami overload hingga 12 ton lebih dari batas yang diizinkan," terangnya.

Muatan yang berlebihan ini membuat daya pengereman berkurang drastis, sehingga truk sulit dikendalikan saat memasuki gerbang tol.
 
Akibatnya, truk melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan di depannya.
 
Baca Juga: Dua Kasus, Enam Tersangka! Begini Modus Jual Beli Motor Curian yang Dibongkar Polisi

Insiden ini mengungkap fakta lain yang cukup mencengangkan.
 
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, lokasi kecelakaan di GT Ciawi memang sering menjadi tempat pelanggaran aturan lalu lintas, khususnya terkait daya angkut kendaraan.

"Dari penyidikan yang telah kami lakukan, ditemukan bahwa sering terjadi pelanggaran terkait daya angkut kendaraan di lokasi tersebut," ujar Edwin.
 
Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Sebanyak 27 Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polisi

Lebih lanjut, dari rekaman CCTV dan hasil traffic accident analysis (TAA), diketahui bahwa sebelum kecelakaan, truk melaju dengan kecepatan antara 90 hingga 100 kilometer per jam.
 
Padahal, batas kecepatan yang diperbolehkan di jalur tersebut adalah 80 kilometer per jam.
 
Saat kecelakaan terjadi, truk bahkan melaju lebih dari 100 kilometer per jam.
 
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Sopir di Kupang Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta untuk Judol

"Berdasarkan alat petunjuk CCTV, keterangan saksi, serta jejak kendaraan, kami mensimulasikan bahwa kecepatan truk saat kecelakaan melebihi 100 kilometer per jam," tandasnya.

Kecelakaan maut ini menjadi pengingat penting bagi pemangku kepentingan terkait untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, khususnya terkait standar keselamatan dan kapasitas muatan.
 
Kepolisian menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan agar tidak terulang di masa mendatang.
 

"Kami berharap ada penegakan aturan yang lebih ketat terkait daya angkut dan kelayakan kendaraan di jalan raya," pungkas Edwin.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X