Kurang dari 24 Jam! Tim Buser Berhasil Ringkus AW di Bajawa, Bukti Rekaman CCTV Ungkap Aksi Kejahatan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 17 Februari 2025 | 07:31 WIB
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda NTT)
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda NTT)
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Buser Sat Reskrim Polres Ngada yang dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka berhasil menangkap terduga pelaku tindak kejahatan terhadap seorang wanita berinisial AW di Desa Ngadha Mana, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
 
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 09.30 WITA, kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Minggu, (16/2/2025) mengapresiasi kecepatan kerja Tim Buser dalam mengungkap kasus ini.
 
Baca Juga: Kemenpan RB Setujui Afirmasi Pemkab Pegunungan Arfak, 230 Formasi CPNS Siap Dioptimalkan!

"Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ngada dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

 Kombes Pol. Henry meriwayatkan, kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 19.30 WITA, saat korban berinisial MQBNK sedang berkumpul bersama teman-temannya di Taman Kartini Bajawa.
 
Terduga pelaku AW jelas Kombes Pol. Henry, mendatangi korban dan secara paksa menarik tangan korban, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa.
 
 
"Di tempat tersebut, AW diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban," kata  Kombes Pol. Henry.

Usai kejadian lanjut Kombes Pol. Henry, pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 01.20 WITA, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada untuk melaporkan kejadian tersebut.
 
"Laporan korban tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/36/II/2025/SPKT/POLRES NGADA," jelasnya.
 
Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Ditahan atas Kasus Asusila, Kuasa Hukum Temukan Bukti Baru yang Menjerat Lolly

Setelah menerima laporan, Unit Buser Polres Ngada segera bergerak cepat untuk mencari informasi, mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan terduga pelaku memboncengi korban menuju salah satu rumah warga.

Berdasarkan bukti yang diperoleh, tim Buser melakukan pengejaran terhadap AW.
 
"Pada pukul 09.30 WITA, tim berhasil mengamankan AW di rumah milik EW di Desa Ngadha Mana, Kecamatan Bajawa,"  Kombes Pol. Henry.
 
 
Kabid Humas Polda NTT menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan rekaman CCTV sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, baik korban maupun pelaku masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ngada guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
 
Kombes Pol. Henry Novika Chandra pun menjelaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2025 Mulai Cair 20 Maret, Tapi Kapan Gaji ke-13 Masuk? Ini Bocoran Jadwalnya!

"Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal serupa. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga," tambahnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X