Terungkap! Polisi Bongkar Modus Licik Komplotan Pencuri Kabel Milik PLN di Lombok

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 16 Februari 2025 | 20:25 WIB
Ketiga pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda NTB)
Ketiga pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM, LOMBOK BARAT-  Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Aksi kejahatan ini dilakukan dalam dua kali kejadian, yakni pada 28 Januari dan 12 Februari 2025. Saat ini, tiga pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Gede Suwendra, S.H., Sabtu (15/02/2025), menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi empat pelaku dalam kasus ini.
 
 
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat pelaku. Saat ini, tiga orang sudah diamankan, yakni A (24), SF (27), dan SS (34), sementara satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Iptu Ida Bagus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas PLN menemukan kabel sepanjang 150 meter di tiang listrik telah hilang saat melakukan pemeriksaan rutin.
 
"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku yang telah diamankan, mereka mengaku menggunakan tang untuk memotong kabel setelah memanjat tiang listrik. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain demi mendapatkan keuntungan," katanya.
 
Baca Juga: Gagal Total! Maling Sudah Susah Payah Congkel Jendela, Malah Kepergok di Kamar! 

Lebih lanjut ditambahkannya, salah satu pelaku, yakni A, merupakan residivis kasus pencurian.
 
Unit Reskrim Polsek Lingsar pun katanya,  bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
 
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pelarian dan terus diburu oleh pihak kepolisian," ungkap Kapolsek.
 
Baca Juga: Terungkap! Pria di Ciamis Jual Senjata Api Rakitan Lewat YouTube, Modusnya Bikin Geleng- geleng

Saat ini dikatakan Kapolsek, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
Baca Juga: Sistem 'Tempel', 'Maps', hingga COD, Modus Baru Pengedar Obat- obatan Terlarang

“Kami mengajak warga untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap tindak kejahatan seperti pencurian kabel listrik yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang,” tutup Kapolsek Lingsar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan pelaku yang masih buron serta kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X