Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Baca Juga: Sidang Banding Administratif BKN Putuskan 20 ASN Diberhentikan, Ini Daftar Kasusnya!
"Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan keselamatan warga dari bahaya narkotika," pungkasnya.