hukum-kriminal

Buron ke Kalimantan, Kades di Ende Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Ini!

Minggu, 16 Maret 2025 | 07:33 WIB
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)

 

REPORTASENTT.COM, ENDE- Tim gabungan dari Polsek Detusoko dan Koramil 03 Detusoko berhasil mengamankan seorang kepala desa berinisial GNY di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende.

GNY diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terhadap seorang siswi berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3) pukul 06.00 WITA.

 Baca Juga: Polri Siap Bertindak! Ormas Berkedok Preman Penghambat Investasi Tak Akan Dibiarkan

 

Kapolsek Detusoko, Iptu Mahmud Derang, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Mei dan Juni 2024, yang menyebabkan korban mengalami kehamilan.

"Laporan kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, namun terduga sempat menghilang," ujarnya.

Menurut kepolisian, GNY melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari proses hukum.

 

Baca Juga: Banjir Terjang Desa Duwanur, 50 KK Mengungsi, Wabup Flotim Turun Lokasi

 

"Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga akan kembali ke NTT menggunakan kapal Bukit Siguntang, petugas segera melakukan pemantauan," kata dia, seperti dikutip dari Humas Polres Ende.

Penangkapan pelaku ini juga dilakukan di area parkir sebuah penginapan di Kecamatan Kelimutu pada pukul 03.00 dini hari.

Halaman:

Tags

Terkini