Pelaku beserta barang bukti berupa detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011.
Polisi menduga bahwa detonator yang dibawa oleh pelaku akan dijual kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.
“Modusnya, pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah AKP Dimas.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Bima Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku pengeboman ikan yang berpotensi merusak ekosistem laut Labuan Bajo, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo yang merupakan habitat satwa langka.
Kepolisian akan terus memberantas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan.
Atas perbuatannya, L (39) terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ia dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.