REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi nekat seorang remaja berinisial HU (19) asal Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berakhir di tangan polisi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Korban kehilangan satu buah kalung emas dan uang tunai Rp500.000.
Namun, yang mengejutkan adalah bagaimana pelaku memanfaatkan hasil curiannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Setelah berhasil mencuri, ia langsung meninggalkan lokasi," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., pada Selasa (2/4/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa kalung hasil curian itu dijual ke seseorang berinisial BK seharga Rp1.300.000.
Baca Juga: Gubernur NTT Soroti Garam, Perikanan, dan Pertanian di Flores Timur: Siapa yang Diuntungkan?
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit handphone merek REALME dengan harga yang sama.
Keputusan pelaku ini sontak mengundang perhatian, mengingat ia memilih menghabiskan seluruh hasil curiannya untuk sebuah ponsel.
Mantan Kapolres Kupang itu pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.
Baca Juga: Tinjau Program Kesehatan Gratis di Puskesmas Baniona, Gubernur NTT Soroti Hal Ini!
"Pastikan sebelum tidur semua pintu dan jendela rumah sudah terkunci rapat. Gunakan kunci tambahan seperti gerendel untuk keamanan ekstra," pesannya.