Sementara itu, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Barang bukti berupa satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone REALME telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Rekor Terpecahkan! Cory Booker Ukir Sejarah dengan Pidato 25 Jam di Senat AS
"Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolsek Maulafa.
Artikel Terkait
Revisi UU Pengelolaan Sampah, Langkah Darurat Atasi Krisis Lingkungan?
Tinjau Program Kesehatan Gratis di Puskesmas Baniona, Gubernur NTT Soroti Hal Ini!
Lamahala dalam Balutan Adat: Gubernur NTT Bawa Harapan Pembangunan dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir
Gubernur NTT Soroti Garam, Perikanan, dan Pertanian di Flores Timur: Siapa yang Diuntungkan?
Kabar Gembira! Gubernur NTT Bertekad Lebih Banyak Putra- putri Flotim Masuk Akmil, Akpol, dan Sekolah Kedinasan