Baca Juga: Belajar di Tenda Darurat, Ujian di Sekolah Pinjaman: Nasib Siswa SMKN 1 Wulanggitang
"‘Aduh ini teman ada salah simpan, cari tidak ketemu,’” demikian bunyi pesan dari penyidik yang ditunjukkan Adrianus.
Lebih dari sekadar kehilangan aset, Adrianus menuturkan bahwa dampak dari kasus ini telah mengguncang keberlangsungan hidupnya.
“Usaha ini untuk makan kami sekeluarga. Tapi sekarang saya harus berjuang karena motor saya tidak kembali, dan yang seharusnya menolong malah diam,” keluhnya.
Baca Juga: Tiba- tiba di Jepang Saat Lebaran, Bupati Indramayu Disindir Keras Gubernur!
Sementara itu, setelah pemberitaan sebelumnya, Adrianus mengaku ia mendapat surat panggilan untuk saksi.
"Ada surat pemanggilan untuk saksi mereka baru kasih, besok jam 10 pagi kasi keterangan di Polres. Sementara untuk SP2HP dari Kepolisian juga saya belu dapat om," kata Adrianus, kepada Wartawan, Rabu (9/4/2025).
Melihat lambannya proses hukum ini, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, angkat bicara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Larantuka: Hujan Ringan Dominasi Hingga Akhir Pekan
Ia menyarankan agar pelapor segera meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Penyidik wajib memberikan SP2HP, baik secara lisan maupun tertulis, minimal satu kali dalam sebulan. Jika tidak diberikan, silakan laporkan ke kami,” tegas Darius saat dihubungi REPORTASENTT.COM.
Darius menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada pelapor adalah bagian dari kewajiban penyidik dan bentuk akuntabilitas institusi kepolisian terhadap publik.
Baca Juga: Game of Thrones Versi Larantuka, Kudeta Sepak Bola ala Perseftim
REPORTASENTT.COM, juga telah menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur sejak 7 Maret 2025, guna meminta klarifikasi terkait lambannya penanganan kasus ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim masih belum memberikan tanggapan.