REPORTASENTT.COM, CIANJUR – Sebuah operasi diam-diam yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap sisi gelap dunia jurnalistik di kota santri.
Seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai wartawan, akhirnya berhasil ditangkap setelah lebih dari setahun menjadi buronan dalam kasus pemerasan yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Penangkapan M, yang kini telah mendekam di sel tahanan selama 11 hari, bukan akhir dari cerita. Polisi menduga ada jaringan lebih besar di balik aksi pemerasan ini.
Penangkapan M, yang kini telah mendekam di sel tahanan selama 11 hari, bukan akhir dari cerita. Polisi menduga ada jaringan lebih besar di balik aksi pemerasan ini.
Baca Juga: Diduga Sediakan Wanita Penghibur, Kafe di Bintan Digeledah Polisi, Tapi Ini yang Terjadi!
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, saat ditemui Rabu (19/2/2025).
M ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial NA, dengan dugaan kuat mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, saat ditemui Rabu (19/2/2025).
M ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial NA, dengan dugaan kuat mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban.
Modus mereka cukup licik, menggunakan video sebagai alat ancaman dan menuntut sejumlah uang agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Geliting
Kasus ini menjadi perhatian karena M ternyata sudah menjadi buronan sejak 2023. Ia sempat “menghilang” selama 1,5 tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, M dan NA kini terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menduga, korban-korban mereka bukan hanya satu-dua.
Kasus ini menjadi perhatian karena M ternyata sudah menjadi buronan sejak 2023. Ia sempat “menghilang” selama 1,5 tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, M dan NA kini terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menduga, korban-korban mereka bukan hanya satu-dua.
Oleh karena itu, AKP Tono mengimbau kepada sekolah, lembaga, dan instansi lain yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk segera melapor.
“Kami juga akan bekerja sama dengan PWI Cianjur untuk menertibkan oknum tidak bertanggung jawab yang mencoreng nama wartawan,” tegasnya.
“Kami juga akan bekerja sama dengan PWI Cianjur untuk menertibkan oknum tidak bertanggung jawab yang mencoreng nama wartawan,” tegasnya.