REPORTASENTT.COM, MATARAM- Polresta Mataram menetapkan seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, berinisial AF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara yang menguatkan dugaan awal.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan unsur pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Airnona Kupang, Pelaku Kabur ke Hutan
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sudah terdapat 13 laporan yang diterima pihak kepolisian, yang terdiri dari dugaan tindak asusila dalam dua bentuk, persetubuhan dan pencabulan.
“Lima korban dalam kategori persetubuhan, dan lima lainnya pencabulan. Namun, ada satu korban yang mengalami keduanya. Sehingga total korban yang teridentifikasi sampai saat ini sebanyak sepuluh orang. Kami juga telah menerima tiga laporan tambahan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (24/04).
Saat ini, AF telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Terungkap! Komplotan Pencuri Beraksi di Kupang, Begini Aksi Penangkapannya
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal proses hukum secara transparan dan mendukung keberanian para korban dalam mengungkapkan kejadian yang dialami.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas AKP Regi.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.