hukum-kriminal

Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:26 WIB
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Flotim saat melakukan konferensi pers. (Foto/ Tim)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA-  Dua pria warga Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Flores Timur karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satunya mengaku memakai sabu agar semangat bekerja membuat tempe dan tahu.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di pertigaan jalan desa Harubala.


Baca Juga: Arsenal Gugur Dramatis, PSG Terbang ke Final Liga Champions!

"Kami amankan dua orang tersangka berinisial RAG alias Rolan (25) dan PTB alias Tura (36), yang diduga terlibat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu," jelas Adhitya.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Flotim, Maksksimus Banase Kapolres mengungkapkan, bahwa tersangka Tura memesan lima paket sabu dari rekannya berinisial I di Samarinda, Kalimantan Timur, seharga Rp 500 ribu per paket.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu itu rencananya dipakai berdua sebagai penyemangat saat produksi tempe dan tahu. Namun sebagian akhirnya dijual kembali oleh Rolan," terang Kapolres.


Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Buka Pendaftaran Dana Indonesiana 2025, Total Anggaran Rp465 Miliar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,52 gram, korek gas, dua handphone, dompet, motor Honda Vario KT 5708 CA, uang tunai Rp 102 ribu, serta dua lembar uang dolar Singapura.

Dari lima paket sabu yang dipesan, tiga sudah dipakai oleh keduanya. Dua paket sisanya ditemukan dalam penguasaan Rolan saat ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca Juga: Mercy Barends: Pendidikan di Daerah 3T Masih Jauh dari Layak, Pendekatan Normatif Dinilai Gagal

Halaman:

Tags

Terkini