"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok dari Kalimantan Timur.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok dari Kalimantan Timur.