hukum-kriminal

Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:26 WIB
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Flotim saat melakukan konferensi pers. (Foto/ Tim)

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok dari Kalimantan Timur.

Halaman:

Tags

Terkini