hukum-kriminal

Polisi Bongkar Modus Pria Asal Ile Mandiri Selundupkan Sabu saat Turun dari Kapal Pelni di Pelabuhan Larantuka

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:51 WIB
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5/2025). (Foto/ Tarwan)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Seorang pria bernama VVBH Hewen alias Vendi (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5/2025), mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, di mana pelaku diduga membawa sabu dari Kalimantan,” kata Adhitya yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Flotim, Iptu Maksimus Banase.


Baca Juga: Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening

Sabu tersebut diduga dibeli dari Kalimantan untuk dikonsumsi sendiri.

“Modus operandi pelaku adalah menyimpan sabu dalam lima klip plastik kecil yang disembunyikan bersama sejumlah barang pribadi,” ujar Adhitya.


Baca Juga: Arsenal Gugur Dramatis, PSG Terbang ke Final Liga Champions!

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pasta gigi tanpa tutup, satu sedotan plastik warna kuning, satu bungkus rokok warna hitam merek Garet, satu pemantik gas warna hijau, satu jaket jeans warna biru tua, satu unit ponsel merek Read Me Pro Max, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Atas perbuatannya, Vendi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.


Halaman:

Tags

Terkini