REPORTASENTT.COM, NGAWI- Polisi membongkar praktik keji yang selama ini terselubung di balik dalih "adopsi kemanusiaan".
Di Ngawi, Jawa Timur, sindikat jual beli bayi berhasil diungkap aparat Polres Ngawi, yang kini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modusnya sungguh memprihatinkan, ibu-ibu hamil dari keluarga miskin dijadikan target, dengan janji bayi mereka akan diasuh oleh keluarga yang lebih mampu.
Baca Juga: Tolong, Saya Masih Hidup!, Detik- detik Mencekam Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Tertimbun 30 Menit
Faktanya? Bayi-bayi itu dijual.
“Para pelaku mencari ibu hamil yang ekonominya lemah, lalu meyakinkan mereka untuk menyerahkan bayi yang akan lahir,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers, Sabtu (31/5).
Setelahnya, sindikat ini menawarkan bayi tersebut kepada calon orang tua ‘adopsi’, lengkap dengan transaksi bernilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Dipulangkan Tapi Masih Tersangka: 16 Mahasiswa Trisakti Terancam Jeruji Meski Sudah di Rumah
“Mereka dapat keuntungan sekitar Rp4 juta per bayi,” tambah Kapolres.
4 Orang Terlibat, Peran Sudah Diatur
Keempat tersangka yang kini telah ditahan berinisial SA, ZM, R, dan SEB.
Polisi menduga kuat masing-masing dari mereka punya peran spesifik, dari perekrut ibu hamil, penghubung dengan ‘pembeli’, hingga eksekutor adopsi ilegal.
Meski nilai transaksi terbilang kecil, dampak praktik ini sangat besar, pelanggaran hak anak, eksploitasi kemiskinan, dan potensi penyalahgunaan identitas.