Baca Juga: Cegah Aksi Premanisme, Polres Flotim Gelar Patroli Malam di Kota Larantuka
Diancam 15 Tahun Penjara
Kini, para tersangka dijerat dua pasal berat:
Pasal 83 jo Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
Ancaman hukuman? Maksimal 15 tahun penjara.